, , , , , , , ,

Tematik: Cinta, Bahagia, Kewajiban, dan Seputar Fikih Keperempuanan

ilustrasi oleh wallpaperbetter.com


A.  
Tiga Golongan Yang Dicintai Dan Yang Dibenci Oleh Allah Swt.

1.     Yang Dicintai :

· Orang beriman, dan yang lebih dicintai lagi oleh-Nya adalah seorang pemuda yang beriman kepada Allah Swt.

· Orang rendah hati, dan yang lebih dicintai lagi oleh-Nya adalah orang kaya tapi tidak sombong.

· Orang yang memuliakan dan mengutamakan hak orang lain.

2.      Yang Dibenci :

· Orang bakhil atau kikir, dan yang dibenci lagi oleh-Nya adalah orang kaya tapi kikir.

· Orang sombong, dan yang dibenci lagi oleh-Nya adalah orang miskin lagi sombong.

· Orang yang suka berzina, dan yang dibenci lagi oleh-Nya adalah orang yang sudah tua lagi suka berzina.

 

B.   Empat Macam Kebahagiaan Bagi Seseorang

1. Mempunyai suami atau istri yang shalih (istri yang taat kepada Allah Swt., dan taat kepada suami).

2.  Mempunyai anak yang berbakti kepada Alah Swt., dan kepada orang tua (anak shalih).

3.  Mempunyai teman pergaulan yang baik dan shalih.

4.  Mempunyai atau mendapatkan rizki dari dalam negeri sendiri (yang pasti halal).

 

C.   Kewajiban Orang Tua Kepada Anaknya

1. Memberikan nama yang baik. Nama merupakan doa, jika sudah terlanjur memberi nama yang kurang bagus, maka disarankan untuk merubahnya. Salah satu nama yang baik yakni abdul (hamba) dan diikuti dengan nama Allah Swt., (asmaul husna).

2. Memberikan pendidikan (khususnya ilmu agama). Ilmu merupakan modal yang sangat penting bagi setiap insan, seperti pepatah mengatakan “jika agama tanpa ilmu maka lemah dan ilmu tanpa agama maka buta.” Suatu riwayat menerangkan bahwa “ada ahli ibadah yang mempunyai anak, ketika ahli ibadah itu akan memasuki surga sedangkan anaknya masuk neraka, si anak protes kepada Allah Swt., karena semasa hidupnya, si anak tidak diberi ilmu pendidikan oleh sang ayah mengenai shalat, dan seputar agama. Jadi, si ayah tidak jadi masuk ke surga, melainkan ditarik ke neraka terlebih dahulu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu”

3. Memberikan makan yang baik. Makanan yang halal akan membuat seseorang bertingkah laku yang baik, mengapa? Tentu, karena tubuh akan meresponnya dengan baik pula, dan si anak akan menjadi seorang yang taat kepada kedua orang tua dan kepada Allah Swt., Jika yang dimakan berupa makanan yang haram, maka tubuh akan tumbuh dengan tidak baik, anak akan mempunnyai sifat yang kurang menyenangkan, mulai dari jasmani dan rohaninya.

 

D.   Fikih Keperempuanan: Seputar Darah

Kaum wanita wajib hukumnya belajar dan mengerti tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istikhadloh. Jika sudah punya suami dan suaminya mengerti tentang hukum tersebut, maka suami wajib mengajarkan pada istrinya. Namun, apabila suami tidak mengerti, istri wajib pergi untuk belajar kepada orang yang memahami hal tersebut dan suami haram mencegahnya. Kecuali, suami yang belajar kemudian mengajarkannya pada istri. Sedangkan darah yang keluar dari kaum wanita terbagi menjadi tiga macam jenis, yakni:

1. Haid. Yaitu darah yang keluar dari farji wanita atau otot urat pangkal rahim secara alami, bukan karena sakit rahim atau melahirkan, tetapi memang menjadi kodrat wanita setelah umur sembilan tahun dalam masa hijriyah (8 tahun masehi, 8 bulan dan 23 hari 19 jam).

2. Nifas. Adalah darah yang keluar setelah melahirkan, walaupun setetes sebelum terlewat lima belas hari dari kelahirannya. Apabila setelah melahirkan tapi tidak mengeluarkan darah setetes pun, namun baru mengeluarkan darah setelah lima belas hari dari kelahiran, maka darah tersebut bukan darah nifas, namun menjadi darah haid apabila memenuhi syarat-syarat haid.

3.  Istikhadloh. Yaitu darah yang keluar dari wanita selain dari hari-hari haid dan nifas (yakni darah yang keluar karena sakit). wanita yang terkena istikhadloh wajib melakukan shalat, puasa, dan ibadah lainnya, hukumnya seperti wanita yang tidak keluar darah, namun berbeda tata cara bersucinya.

 

Sumber Rujukan:

Materi berupa ringkasan dari kajian yang disampaikan oleh Ibu Srimulyati, Bapak Hizbul M., dan Ust. PPM Zam-zam Purwokerto.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan